background img

Temukan hal sederhana disini tapi hasilnya WAHHHHHHH....

Aplikasi Wajib Zakat

Hidup di Dunia ini, kita punya 2 kewajiban yang kadang sengaja dilupakan yaitu Wajib Pajak dan Wajib Zakat...

Oke teman-teman? 

Pengertian Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).

Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Zakat adalah kewajjiban bagi setipa muslim baik laki2 maupun prempuan kecuali yang tidak masuk syarat2... adapun syarat wajib Zakat yaitu:
Muslim
Aqil
Baligh
Milik Sempurna
Cukup Nisab
Cukup Haul
Zakat dalam Al-qur'an disebutkan pada ayat2 berikut:
Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
Haq (QS. Al An'am : 141)
Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
Cara Penghitungan Zakat
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.

Situs web organisasi.org ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.

A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter

Contoh : Harga beras layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-

B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan

Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang atau Cicilan)

Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :

Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.

Harga beras sekilo yang layak konsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembalu sesuai situasi dan kondisi yang ada.

C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan

Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)

Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram

Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:

Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

----

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.
sumber Referensi:
http://organisasi.org/rumus-cara-menghitung-zakat-maal-harta-fitrah-profesi-serta-nisab-dalam-agama-islam
http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=2

Wah, susah juga yah cara membaginya... Tapi klo gak mau binun or bingung donlot aja Aplikasi Zakat disini, penggunaanx mudah banget, tinggal pilih kategori Zakat kemudian ketik harta benda Anda N akan muncul segera Jumlah Zakat yang Anda harus Keluarkan..

Sampai disni dulu untuk sementara

Comments
0 Comments